Sabtu, 21 Januari 2012

Pajak

PPH ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

1.Pengertian
*Atas penghasilan bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) di potong Pajak Penghasilan(PPh) yang bersifat Final
*Termasuk bunga yang di terima atau di peroleh dari deposito dan tabungan yang di tempatkan di luar negri melalui Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank luar negri di Indonesia.
2.Obyek dan tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI di kenakan PPh ffinal sebesar
a.20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Paja terhadap wajib pajak dalam negri dan Bentuk Usaha Tetap
b.20% dari jumlah bruto, atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,terhadap Wajib Pajak luar negri.
3.Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah:
-Bank Pembayar Bunga
-Dana Pensiun yang Pendirinya telah di sahkan Mentri Keuangan dan Bank yang menjual SBI kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendirinya belum di sahkan oleh Mentri Keuangan dan bukan Bank wajib memotong PPh atas diskonto SBI tersebut.
4.Di kecualikan dari Pemotongan PPh
1.Jumlah deposito dan Tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp.7.500.000,-(tujuh juta limaratus ribu rupiah)dan bukan merupakan jumlah yang di pecah pecah
2.Buunga dan diskonto yang di terima atau di peroleh Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negri di Indonesia.
3.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang di terima atau di peroleh Dana Pensiun Yang pendirinya telah di sahkan oleh Mentri Keuangan
sepanjang dananya di peroleh dari sumber pendapatan sebagaimana di maksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, di berikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana Pensiun terdaftar.
4.Bunga tabungan pada Bank yang di tunjuk Pemerintah, dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana, dan Rumah Sangat Seaderhana, kavling siap bangun, untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat sederhana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk di huni sendiri.
Ketentuan pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) di atur lebih lanjut dengan keputusan Mentri terkait.

(Sumber : Balai Pendidikan Pelatihan Keuangan Perpajakan-BPPKP.05)

Bila Anda ingin memiliki penghasilan bebas Pajak, Mengembangkan dana, atau memiliki dana pensiun bebas Pajak, dan gajih bebas Pajak, secara sah dan legal Hub.Bpk,Sutrisno 0838 2057 0269












2 komentar:

Silakan tinggalkan komentar di sini. Semua komentar yang masuk tidak melalui seleksi apa pun. Postingan ini bisa dibagi kepada teman facebook dan twitter dengan menekan tombol share di bagian bawah postingan. Saya mohon maaf apabila terlambat membalas komentar dan mengunjungi blog sahabat. Terima kasih untuk tidak menjadi spammer.